PPN Naik jadi 12%, Berikut Penjelasan dan Simulasi Hitungnya!
PPN Naik jadi 12% – Pemerintah telah memastikan kebijakan baru perihal Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2025. Kebijakan itu adalah Kenaikan tarif PPN menjadi 12% per 1 Januari 2025.
Kenaikan tafif PPN ini merupaka amanat dari Undang-Udang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmoniasai Peraturan Perpajakan (HPP).
Menurut Mentri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartoto Pelaksanaan tatif PPN baru ini harus tetap dilanjutkan sebab masyarakat telah memilih pemerintah baru dengan program keberlanjutan dari Presiden Joko Widodo.
Pelaksaan tarif baru PPN ini akan merujuk pada UU HPP yang telah disahkan pada Okober 2021. UU HPP Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN sebelumnya sebesar 10% telah di ubah jadi 11% pada 1 April 2022. Dan kembali di naikan menjadi 12% yang akan di mulai pada 1 Januari 2025.
Penerpan tarif baru ini tentunya akan berdampak pada cara menghitung PPN nantinya. Dengan kenaikan tarif baru tentunya akan berdampak pada masyarakat, sebab konsumenlah yang menanggung kenaikan tersebut.
Nah, untuk Anda yang masih bingung dalam pengertian PPN dan cara menghitung PPN berikut penjelasannya.
Apa itu PPN?
Pajak Pertambahan Nilai(PPN) merupakan pajak konsumsi barang dan jasa di dalam Daerah Pabean yang dikenakan secara bertahap dalam setiap jalur distribusi dan produksi.
PPN ini merupakan jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat melalaui Direktor Jendral Pajak Kementria Keuangan. PPN ini berbeda jauh dengan pajak yang diambil oleh pemerintah daerah, contoh untuk pajak pembelian makanan di restoran, perhotelan ataupun tempat hiburan.
PPN yang diambil/dipungut oleh pemerintah pusat ini dikenakan untuk aktivitas jual-beli sejumlah barang. Berikut contohnya
– Pembelian Kendaraan bermontor
– Rumah
– Internet
Contoh di ataslah yang menjadi salah satu aktivitas jual beli yang terkena PPN 12% ini.
Bagaimana sih simulasi perhitungannya?
Pengusaha Kena Pajak A menjual tunai Barang Kena Pajak dengan Harga Rp. 20.000.000. Pajak pertambahan Nilai yang terutang = 12% x Rp. 20.000.000 = Rp. 2.400.000.
Pajak pertambahan Nilai sebesar Rp. 2.400.000 tersebut merupakan pajak keluaran yang dipungut oleh pengusaha Kena Pajak A.
Itulah pengertian dan simulasi pajak yang bisa Anda pelajari. Sekian dari saya semoga hunian Anda bisa terwujud ya!